UPAYA PERTAHANAN NKRI
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:
Secara Nonfisik
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
Selain bela negara secara fisik maupun non fisik, rakyat dapat berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI mulai dari keluarga masing-masing kemudian di lingkungan sekolah bagi anak-anak dan lingkungan masyarakat.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah antara lain :
Sedangkan pada lingkungan masyarakat contohnya:
Ada satu hal lagi yang tidak boleh kita lupakan dalam rangka upaya pertahanan NKRI adalah kita harus memahamiA� dan mengamalkan semboyan a�?Bhinneka Tunggal Ikaa�? yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.A� Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata a�?bhinnekaa�? berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata a�?tunggala�? berarti satu, kata a�?ikaa�? berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan a�?Beraneka Satu Itua�?, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Sumber:
Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional